ADVERTISEMENT

Penghapusan Mural Bergambar Jokowi di Tangerang, Sosiolog UNJ: Bentuk Baru Represi Aparat

Minggu, 15 Agustus 2021 02:17 WIB

Share
Ubedilah Badrun: Penghapusan mural wajah Presiden Joko Widodo di Kota Tangerang bentuk baru represi.(Foto/dokposkota)
Ubedilah Badrun: Penghapusan mural wajah Presiden Joko Widodo di Kota Tangerang bentuk baru represi.(Foto/dokposkota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai, penghapusan mural wajah Presiden Joko Widodo di Kota Tangerang bentuk baru represi.

Mural wajah Presiden Jokowi itu di tembok kolong jembatan layang, Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Namun, gambar wajah Presiden Jokowi dengan bagian mata tertutup bertuliskan 404 : Not Found itu kini telah dihapus oleh aparat. 

Ubedilah menilai, tindakan aparat menghapus mural kritik sosial itu dalam perspektif demokrasi adalah bentuk baru represi dan pembungkaman.

"Tindakan aparat itu bentuk baru represi dan pembungkaman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Ubedilah kepada Poskota, Sabtu 14 Agustus 2021.

Apalagi, Ubedilah menyayangkan, jika sampai aparat mengejar pembuat mural tersebut seperti mengejar penjahat. 

"Koruptor jauh lebih jahat loh, mendengingan kejar Harun Masiku dan aktor koruptor lainya dalam kasus korupsi bansos (bantuan sosial)," tegas Ubedilah.

Menurutnya, mural itu ekspresi jiwa, perasaan, aspirasi, atau kritik simbolik melalui melukis diatas media dinding, tembok atau permukaan luas yang biasanya bersifat permanen. 

Karenanya, dia melanjutkan, mural itu sebuah karya seni. Sebagai karya seni, mural hanya bisa dinilai dan diperdebatkan.

"Apalagi jika mural kritik sosal, tidak bisa dihakimi apalagi dihapus tanpa diskusi. Banyaknya fenomena kritik sosial melalui mural itu menunjukan tanda-tanda bermakna bahwa kritik melalui saluran lain telah banyak dibungkam dan tidak lagi di dengar oleh kekuasaan," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT