GARUT, POSKOTAJABAR.CO.ID - Aparat Kepolisian Sektor Cikajang, Resor Garut meringkus seorang wanita karena telah membuang bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menguburnya.
Ia tega melakukan perbuatan itu diduga untuk menutupi rasa malu pelaku tentang kehamilannya.
Kapolsek Cikajang, Iptu Sularto, mengatakan, bahwa wanita yang membuang bayi itu diketahui berinisial S (28) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
“Saat ini, pelaku S sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sularto, kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Sularto menduga, bahwa S membuang bayi yang baru dilahirkannya untuk menutupi aibnya.
Aksi pembuangan bayi itu dilakukan karena pelaku ingin menutupi kehamilannya.
“Pelaku ini, diduga melahirkan pada Rabu (11 Agustus 2021) dini hari. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB pagi dia membuang bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menguburnya,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku S diketahui merupakan seorang janda.
Bayi yang dilahirkannya diduga hasil hubungan terlarang dengan seorang pria yang menjadi kekasihnya.
Bayi tersebut diketahui ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Bahkan, tubuhnya sudah tidak utuh karena diduga dimakan oleh anjing kampung di sekitar lokasi penemuan.