“Kalau dulu, KPU dan Bawaslu mau mengajukan peraturan (Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu) tinggal melakukan pembahasan internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan, maka tinggal diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan," katanya.
"Dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden. Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," ujarnya melanjutkan. (deny)