POSKOTA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap pengendara untuk dapat mengemudikan kendaraan.
Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang pasal 18, Nomer 14 tahun 1992, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang berbunyi, Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun seperti yang baru-baru ini kita ketahui, akan ada pergolongan jenis SIM C yang tertuang pada Perpol Nomer 5 Tahun 2021.
Pertama SIM C Reguler untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc.
Lalu SIM C1 dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk kendaraan di atas 500cc.
Dalam prosesnya, bikers yang mempunyai kendaraan di atas 250cc sampai 500cc, maka wajib memperbarui SIM C menjadi golongan C1.
Sedangkan untuk kalian yang mempunyai kendaraan di atas 500cc, sayangnya gak diperbolehkan langsung membuat SIM C2.
Akan tetapi, biker yang merupakan pemohon harus memiliki C1 terlebih dahulu selama satu tahun.
Setelah satu tahun diterbitkannya SIM C1, pemohon baru bisa menaikkan SIM C1 ke golongan SIM C2.
Sebenarnya, peraturan baru ini sudah di resmikan pada bulan Februari 2021, implementasinya sambil menunggu proses persiapan sarana dan prasarana.