Jerinx Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Kata Polisi

Sabtu 14 Agu 2021, 15:45 WIB
Nora Alexandra, Jerinx SID dan kuasa hukumnya. (cr07)

Nora Alexandra, Jerinx SID dan kuasa hukumnya. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Musisi Jerinx SID tidak akan ditahan meski sudah ditetapkan atas kasus dugaan ancaman melalui media eletronik

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"Tidak dilakukan penahanan (pada Jerinx)," ujar Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Tubagus menyampaikan alasan drummer band tersebut tak ditahan kendati sudah berstatus tersangka. Hal ini berdasarkan pertimbangan subjektif yang dilandasi KUHP.

Diantaranya yakni bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaa ke Polda Metro Jaya. 

Selain itu, barang bukti dari kasus ini sudah berada di pihak kepolisian sehingga tidak ada kemungkinan tersangka menghilangkan bukti.

"Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua. Kedua barang bukti sudah utuh yang ada sudah disita dan tidak mungkin dihilangkan," terangnya.

Selanjutnya, Tubagus menyebutkan Jerinx sudah mengaku dan menyesali perbuatannya. Serta telah berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.  

"Yang bersangkutan sudah melaksanakan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Tubagus membeberkan alasan ketiga. 

"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan tidak ditahan," imbuhnya.

Diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman melalui media elektronik.

Berita Terkait
News Update