JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diperlukan sekalipun penyekatan di sejumlah wilayah perbatasan telah dibuka kembali.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah warga mimiliki STRP bagi yang akan beraktifitas di Ibukota selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
STRP diperlukan untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat PPKM level 4.
"Ya sekalipun penyekatan sudah dibuka kembali, STRP kan tetap diperlukan bagi mereka yang dari luar daerah," terang Riza di Balaikota DKI, Gambir, Jakarta Pusat ,Kamis 12 Agustus 2021.
Kendati demikian, politisi asal Gerindra ini mengaku akan mengatur lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. "Oleh Dishub nanti akan diatur ya," ucapnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan ganjil genap (gage) yang mulai diterapkan sejak tanggal 12 - 16 Agustus 2021di lapangan, Ariza mengaku cukup baik .
Ia pun berharap system tersebut, terus berjalan dengan baik setiap harinya.
System ganjil genap sendiri, diberlakukan sebagai pengganti penyekatan di sejumlah wilayah perbatasan selama PPKM Level 4.
Diharapkan, hal itu dapat tetap menekan mobilitas warga sekalipun penyekatan dibuka kembali. (deny)