Tiang Pengukur Batas Tinggi Kendaraan di Letjend Suprapto Dihantam Dump Truk, Langsung Diperbaiki Sudin Bina Marga Jakpus

Jumat 13 Agu 2021, 17:12 WIB
Tiang rambu sekaligus pengukur ketinggian kendaraan ringsek dihantam Dump Truk . (foto: Ist)

Tiang rambu sekaligus pengukur ketinggian kendaraan ringsek dihantam Dump Truk . (foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perbaikan tiang pengukur batas tinggi kendaraan yang setelah dihantam Dump Truk di Jalan Letjend Suprapto, Galur, langsung dikerjakan Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Pusat, Jumat (13/08/2021). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas (Kasudin Bina Marga Jakarta Pusat, Agustio mengatakan bahwa jajaranya langsung melakukan perbaikan tiang pembatas Under Pass. 

"Tiangnya kami copot langsung dan kita lakukan perbaikan di lokasi dengan kami las kembali," ucapnya saat dihubungi. 

Selama perbaikan tersebut, akses jalan under pass akan ditutup sementara. Pihak Sudin Binamarga pun telah berkordinasi dengan petugas perhubungan dan kepolisian dalam pengalihan arus. 

"Paling lambat sore sudah rampung dan Under Pass dapat kembali bisa dilewati kendaraan lagi," ucapnya. 

Sebelumnya, Dump truk B 9485 TYY terlibat kecelakaan tunggal di underpass Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/8 2021) dini hari. Kecelakaan ini terjadi akibat sang sopir mengantuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi mengatakan truk tersebut menabrak tiang rambu lalu lintas dan beton taman. Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan itu.

Kata sopir dia ngantuk, terus pas nabrak baru dia sadar truk yang dikendarai telah menabrak," ujar Lilik. (*)
 

Berita Terkait
News Update