Tak Perlu STRP, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukan Sertifikasi Vaksin Covid-19

Jumat 13 Agu 2021, 13:08 WIB
Contoh sertifikat vaksin Covid-19.(tri)

Contoh sertifikat vaksin Covid-19.(tri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh penumpang Transjakarta diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, sebagai syarat menggunakan moda transportasi massal terhitung mulai Kamis (12/8/2021) kemarin. 

Penerapan tersebut, sekaligus menghapus kebijakan sebelumnya berupa wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) yang digunakan seluruh penumpang .

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, sejak tanggal 10-16 Agustus 2021. 

Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019. 

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana 

bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya, Jum'at (13/8/2021).

Adapun kebijakan ini dikatakan Prasetia, tertuang dalam SK Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 COVID-19. 

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama 3 hari pertama ini, Transjakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta,” katanya. 

Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas Dishub dalam proses pemeriksaan. Calon pelanggan pun, diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte agar menghindari antrean.

“Kami menghimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya. 

Berita Terkait
News Update