ADVERTISEMENT

Satlantas Kabupaten Tangerang Umumkan; Tidak Ada Tempat Untuk Knalpot Bising di Kab. Tangerang, Bikers Diimbau Taat Aturan

Jumat, 13 Agustus 2021 02:30 WIB

Share
Nggak ada tempat bagi pengguna knalpot bising di Kab. Tangerang. (Foto/Instagram/@satlantastangkab)
Nggak ada tempat bagi pengguna knalpot bising di Kab. Tangerang. (Foto/Instagram/@satlantastangkab)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Bagi bikers warga Kabupaten Tangerang, sekarang ini harap-harap cemas, ya. Sebab, Satuan Polisi Lalu Lintas Kabupaten Tangerang akan menindak tegas pengguna knalpot bising.

Hal terlihat dari postingan pamflet atau foto desain yang menyerukan jika, "Tidak Ada Tempat Untuk Knalpot Bising di Kabupaten Tangerang." 

Begitu tulisan pada pamflet yang diposting oleh akun @satlantastangkab pada Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin.

Dari pamflet tersebut juga sudah dijelaskan, jika pelanggaran knalpot bising berdasarkan Undang-Undang pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009.

Nah, jika ada bikers atau pengguna sepeda motor di Kabupaten Tangerang diketahui menggunakan knalpot bising, maka akan ditindak secara tegas.

Penindakan akan dilakukan dengan penilangan dengan denda paling banyak Rp250 ribu atau Pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Tampaknya, ini akan menjadi polemik kembali terkait aturan dan regulasi knalpot bising, khususnya di kawasan Kabupaten Tangerang.

Hmmm...

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT