Rakornas Bank Sampah ke-6, Menteri Siti Nurbaya: Pengelolaan Lingkungan Jangan Modis dan Pencitraan Semata

Jumat 13 Agu 2021, 23:56 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan nara sumber lain Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6  melalui daring, Kamis (12/8/2021). 

Menteri LHK Siti Nurbaya dan nara sumber lain Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6  melalui daring, Kamis (12/8/2021). 

Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.

Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan.

Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.

“Apabila sebelumnya bank sampah hanya berfokus pada kegiatan menabung sampah untuk mendapatkan nilai ekonomi saja, sekarang diharapkan bank sampah dapat menekankan fungsinya pada bidang edukasi masyarakat, perubahan perilaku serta dengan tetap mendorong kegiatan produktif dalam prinsip circular economy,” jelas Menteri Siti. (*)

Berita Terkait

News Update