Lanjut I Gede mengungkapkan, bahwa kasus yang saat ini dilakukan oleh polisi gadungan adapun jumlahnya sudah cukup banyak, namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah korbannya.
"Jumlah korban lebih dari tiga orang, soalnya banyak yang melaporkan ke polisi," tegas Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana.
Sebelumnya dalam press release dengan para wartawan, bahwa enam pelaku melakukan aksinya dengan memiliki tugas masing masing, ada yang membawa mobil, membawa senjata, dan mengambil barang dari sang korban.
Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) korek api berbentuk pistol, (dua) unit Hendphone (satu) STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.
Polres metro Bekasi, berhasil meringkus para pelaku sejak satu minggu yang lalu, Adapaun para pelaku dikenakan sanksi Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan hingga 9 tahun penjara. (kontributor/ihsan fahmi)