ADVERTISEMENT

Polres Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Polisi Gadungan

Jumat, 13 Agustus 2021 20:18 WIB

Share
Polres Bekasi ringkus polisi gadungan. (ihsan fahmi)
Polres Bekasi ringkus polisi gadungan. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Usia mereka bertiga, kisaran 30 tahun, Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu ada yang dikontrakan ada yang di jalan raya yang saat itu memang sedang kami intai," ucap Saut Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana (Kanit III Jatanras Polres Metro Bekasi) saat dihubungi PosKota.co.id.

Lanjut I Gede mengungkapkan, bahwa kasus yang saat ini dilakukan oleh polisi gadungan adapun jumlahnya sudah cukup banyak, namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah korbannya.

"Jumlah korban lebih dari tiga orang, soalnya  banyak yang melaporkan ke polisi," tegas Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana.

Sebelumnya dalam press release dengan para wartawan, bahwa enam pelaku melakukan aksinya dengan memiliki tugas masing masing, ada yang membawa mobil, membawa senjata, dan mengambil barang dari sang korban.

Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) korek api berbentuk pistol, (dua) unit Hendphone (satu) STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.

Polres metro Bekasi, berhasil meringkus para pelaku sejak satu minggu yang lalu, Adapaun para pelaku dikenakan sanksi Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan hingga 9 tahun penjara. (kontributor/ihsan fahmi)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT