Nekat, Karena Terdesak Ekonomi, Pria Asal Cisauk Rampok Minimarket Seorang Diri

Jumat 13 Agu 2021, 15:51 WIB
Terduga pelaku merampokan di sebuah minimarket Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. (Foto/polsekcisauk)

Terduga pelaku merampokan di sebuah minimarket Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. (Foto/polsekcisauk)

Setelah pelaku kabur, kedua pegawai minimarket meminta bantuan kepada warga dan sekuriti di sekitar lokasi.

Tak lama, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku.

"Diuber sama anggota saya. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di jalanan dan saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Iptu Margana.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan kurungan. 

"Dikenakan pasal 368 tentang pemerasan. Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," tutup Iptu Margana. (ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait

News Update