TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pamerintah telah mengeluarkan kebijakan Salat Jumat boleh digelar dengan pembagian dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor Handphone, di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Namun, Masjid Raya Al-Azhom belum mau membuka kegiatan ibadah Salat Jumat karena sejumlah pertimbangan.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Azhom, Khaerudin mengatakan Salat Jumat tidak dilaksanakan karena beluma da arahan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kegiatan peribadatan di rumah ibadah diizinkan dengan makimal kapasitas 20 persen.
Meski demikian Khaerudin mengaku sampai ini belum mendapat instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait pembukaan tempat ibadah.
Namun, kata Khaerudin, pihaknya belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkait perizinan salat Jumat di Masjid Al-Azhom yang terletak di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Masih belum ada arahan dari Pak Wali. Jadi belum dapat kita laksanakan," tutur Khaerudin, Jumat (13/8/2021).
Khaerudin mengaku pelaksanaan sholat Jumat di masjid dengan kubah terbesar di Asia Tenggara ini terakhir kali dilaksanakan di akhir Juni lalu.
"Terakhir dilaksanakan (salat Jumat) kalau tidak salah awal Juli, (hari) Jumat pertama bulan Juli," ujarnya.
Dia menambahkan Masjid Raya Al Azhom ini baru dapat digunakan untuk sholat lima waktu.
"Tapi itu tetap dengan Protokol Kesehatan. Begitu juga jamaahnya kita batasi," pungkasnya.