SEOUL - Mantan personil BIGBANG, Seungri divonis tiga tahun penjara serta denda 1.156.900.000 won (kisaran Rp14,2 miliar rupiah).
Dilansir dari Soompi, Jumat (13/8/2021), Seungri didakwa atas sembilan dakwaan.
Diantaranya yakni kasus Pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan.
Selanjutnya dakwaan atas Pelanggaran UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, Kejahatan Seksual, Perjudian, Pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, Mediasi Prostitusi, Pembelian Layanan Prostitusi, dan Hasutan Kekerasan Khusus.
Pihak pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi Seungri.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk, menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” ujar Majelis Hakim saat persidangan.
“Kejahatan terdakwa yang mengomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," imbuhnya.
Pengadilan juga menilai kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi.
Kredibilitas pernyataan Seungri selama proses penyidikan kasus dianggap rendah.
"Kesaksiannya (Seungri) tidak konsisten dan berubah selama proses penyidikan," lanjut Majelis Hakim.
Seungri diketahui membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.