ADVERTISEMENT

Kemenkes Didesak Selesaikan Uji Ivermectin, Obat Cacing yang Diyakini Penyembuh Covid-19

Jumat, 13 Agustus 2021 15:15 WIB

Share
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ist)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan uji klinis terhadap ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing, tapi diyakini sebagai salah satu alternatif pengobatan Covid-19.

Desakan itu disampaikan oleh Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI di Jakarta, Jumat (13/8/2021). "Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan uji klinis terhadap ivermectin," kata Saleh.

Ia menambahkan keyakinan  ivermectin sebagai salah satu alternatif pengobatan Covid-19, juga diakui oleh beberapa ilmuwan di Jepang.

 "Hari ini saya membaca berita bahwa para ilmuwan Jepang telah memakai ivermectin untuk pengobatan awal bagi yang terpapar Covid. Hasilnya, ivermectin dianggap sangat efektif untuk menyembukan orang yang terpapar Covid-19," kata anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan uji klinis  ivermectin ini, yang perlu segera dilakukan dengan begitu, penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19 dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

"Ini tidak bisa ditunda-tunda mengingat penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya masih tinggi di Indonesia," ucap Saleh.

Menurut dia, kita tidak bisa melihat siapa produsennya karena sekarang ini adalah bagaimana agar obat itu tersedia. "Sebab, masyarakat banyak yang membutuhkan sehingga obat ini tidak boleh langka,"  tuturnya.

 "Kalau ada produsen yang dinilai melanggar, ya silahkan diselesaikan oleh BPOM. Kalau tidak bisa ditertibkan, tinggalkan saja. Silahkan dicari lagi produsen yang bisa memenuhi semua ketentuan yang ada."

Saleh mengakui dirinya pernah mendengar langsung dari menteri kesehatan  di komisi IX, bahwa ivermectin ini disebut sebagai salah satu obat yang dipakai untuk pengobatan Covid-19.

"Tentu saja itu  perlu didukung dengan uji klinis agar penggunaannya bisa lebih resmi,". (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT