Ingat! Mulai Tahun Depan Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Menjadi Putih, Kok Diganti? Begini Loh Penjelasan Polisi

Jumat 13 Agu 2021, 18:08 WIB
Mulai Tahun Depan Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Menjadi Putih (Foto: Istimewa)

Mulai Tahun Depan Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Menjadi Putih (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian berencana untuk dapat mengganti warna yang ada di pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih ternyata benar adanya.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara, yang mengatakan bahwa pergantian warn aini tidak sembarangan karena memiliki tujuan tertentu.

Salah satu tujuan digantinya warna pelat nomor kendaraan yakni untuk dapat mempermudah terlihat atau terekam di dalam CCTV atau kamera ETLE.

"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," ucap Halim Paggara sebagaimana dikutip poskota.co.id pada Kamis (12/8/2021).

Selain itu, polisi akan meningkatkan spesifikasi teknis dari pelat nomor kendaraan di Indonesia yang akan diubah dari segi bahan dan catnya yang kemungkinan akan diganti menjadi stiker.

Hingga kini wacana pergantian warna pada pelat nomor kendaraan masih terus dibahas oleh pihak Korlantas Polri dan nantinya juga akan diputuskan kendaraan jenis apa saja yang akan memakai pelat baru berwarna putih.

Sementara itu perlu diketahui bahwa wacana pergantian warna pada pelat nomor memang sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lalu di pasal 45 juga sudah tercantum bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, diantaranya yaitu ada warna putih, kuning, merah dan hijau.

Meskipun aturan pergantian warna harusnya sudah mulai diterapkan pada 5 Mei 2021 lalu, tetapi karena materialnya juga masih dalam proses pembahasan jadi Korlantas Polri memperkirakan tahun 2022 baru akan dimulai penerapan yang sesungguhnya.

Sementara itu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengungkapkan warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan  NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Kombes Taslim. (cr03)

News Update