SERANG, POSKOTA.CO.ID - Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pasirlancar, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
PPKD Pasirlancar digugat karena adanya dugaan kecurangan ujian tertulis yang menggugurkan Joni sebagai calon kades.
Kuasa hukum Joni, Erlangga mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (19/7) lalu. Pada Kamis (12/08/2021) persidangan dengan agenda pemeriksaan persiapan telah dilaksanakan di ruang sidang.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan persiapan, kami sudah memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar gugatan kami," kata Erlangga kepada wartawan, Jumat (13/08/2021).
Dijelaskan Erlangga dasar gugatan tersebut tidak lepas dari hasil ujian tertulis kliennya. Menurut pengacara asal Pandeglang ini, kliennya sudah menjawab dengan benar soal ujian. Hanya saja hasil ujian kliennya mendapat nilai nol.
"Pada saat ujian essai, klien saya Pak Joni sudah menjawab dengan benar. Kami menduga ada upaya menyingkirkan klien kami dari konstelasi pilkades," ungkap Erlangga.
Diungkapkan Erlangga buntut dari tidak diloloskannya Joni sebagai calon kades membuat gejolak massa pendukungnya protes. Mereka melakukan demonstrasi di depan kantor Kecamatan Sindangresmi.
"Sudah ada demonstrasi protes atas keputusan PPKD Pasirlancar tersebut," kata Erlangga.
Ia mengatakan ada dugaan PPKD tidak independen dan memihak salah satu calon. Sebab, ada dugaan salah satu pasangan calon menggunakan ijazah palsu.
"Kami memiliki bukti salah satu calon yang diloloskan menggunakan ijazah palsu. Kami sudah melakukan kroscek ke sekolahnya ternyata tidak ada nama calon itu di dalam buku. Kami curiga dengan verifikasi berkas yang dilakukan oleh panitia," kata Erlangga.
Penggunaan dugaan ijazah palsu itu telah dilaporkan Erlangga ke Polres Pandeglang. Dalam laporannya, ia melampirkan bukti berupa ijazah dan buku alumni kepada penyidik. "Laporannya 26 Juli 2021. Saat ini kalau tidak salah masih dalam proses penyelidikan," kata Erlangga.