ADVERTISEMENT

Gila! Gaji Lionel Messi di PSG Bisa Dibuat Beli Vespa Matic Setiap Satu Jam Sekali, Ini Rinciannya

Jumat, 13 Agustus 2021 11:53 WIB

Share
Lionel Messi resmi menjadi pemain PSG dengan nomer punggung 30.(Foto/PSG)
Lionel Messi resmi menjadi pemain PSG dengan nomer punggung 30.(Foto/PSG)

PARIS, POSKOTA.CO.ID – Lionel Messi baru saja menandatangani kontrak bersama klub barunya, yakni Paris Saint-Germain (PSG) beberapa waktu yang lalu.

Eks bintang Barcelona itu menandatangani kontrak berdurasi dua tahun plus opsi perpanjangan satu tahun dengan nilai kontrak mencapai 35 juta Euro atau sekitar Rp591 milliar per tahun setelah dipotong pajak.

Dengan nominal yang didapatkannya itu, maka Messi langsung menyandang sebagai pemain bergaji tertinggi di PSG.

Berikut rincian gaji Messi yang didapatkan selama masa kontraknya di klub asal Prancis tersebut.

  • 44.8 milliar per bulan
  • 11.4 milliar per minggu
  • 1.6 miliar per hari
  • 67 juta per jam
  • 1.1 juta per menit
  • 18 ribu per detik

Meski demikian, gaji yang didapatkannya itu masih kalah jauh dari yang didapatkannya saat masih berseragam Barcelona, yakni:

  • Rp2.3 triliun per musim
  • Rp191 miliar per bulan
  • Rp6.3 milliar per hari
  • Rp265 juta per jam
  • Rp4.421 juta per jam
  • Rp73 ribu per detik

Terlepas dari adnaya perbedaan gaji yang didapatkannya di PSG dan Barcelona, tetapi tetap saja gaji yang diterima pemain berjuluk La Pulga itu mempunyai nominal yang tinggi.

Jika di Indonesia sendiri, Messi bisa saja membeli satu motor Vespa Matic setiap satu jam sekali. Diketahui bahwa PT Piaggio memiliki skuter bernama New Vespa GTS Super 150 i-get ABS yang dijual seharga Rp 58 juta.

Bahkan jika dibandingkan dengan gaji Messi per jam saja harga motor itu masih mendapat kembalian sebesar Rp9 juta lagi.

Jelas saja sebagai seorang Lionel Messi, primadona di dunia sepak bola jumlah bayaran tersebut sudah memang sepantasnya didapatkan. Terlebih pemain berkebangsaan Argentina itu juga sudah memenangkan trofi Balon d’Or sebanyak 6 kali. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT