Pada awal kemerdekaan Indonesia, gerakan wakaf pernah dilakukan oleh masyarakat Aceh berupa pembelian pesawat pertama Republik Indonesia, yang kemudian menjadi cikal bakal Garuda Indonesia. Contoh lainnya yang merupakan dana wakaf adalah kontribusi pada pembangunan tugu Monumen Nasional (Monas) dan lain-lain.
Dalam rangka memperoleh kemanfaatan wakaf yang lebih besar, praktik wakaf mulai bergeser dari yang awalnya hanya pada harta dan benda tidak bergerak, kini wakaf dapat dilakukan melalui benda yang dinilai lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, tambah Wapres, memudahkan siapa saja untuk berwakaf, yaitu: melalui wakaf uang. Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah dicanangkan Presiden Jokowi pada tanggal 25 Januari 2021 lalu.
Wakaf uang memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan bahwa potensi wakaf uang nasional diperkirakan dapat mencapai Rp180 triliun per-tahun. (johara)