ADVERTISEMENT

DMI Imbauan Salat Jumat Dua Gelombang Berdasarkan Nomor Ponsel, Masjid Istiqlal: Terlalu Banyak yang Diverifikasi, Keburu Kelar Salat Jumatnya

Jumat, 13 Agustus 2021 12:55 WIB

Share
Jemaah yang salat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat melakukan jaga jarak guna menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih mewabah. (Foto/cr02) 
Jemaah yang salat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat melakukan jaga jarak guna menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih mewabah. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imbauan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pelaksanaan salat Jumat dua gelombang sistem ganjil genap berdasarkan nomor ponsel mendapat tanggapan dari pihak Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. 

Wakil Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi menyampaikan sejauh ini Masjid Istiqlal belum dibuka untuk umum.

Kendati demikian, ihwal pelaksanaan salat Jumat dua gelombang sistem ganjil genap berdasarkan nomor ponsel menurut dia sulit dilakukan.

Sebab, petugas mesti memverifikasi setiap nomor ponsel jemaah.

Terlebih lagi, dalam aturan PPKM Level 4, masjid hanya bisa menampung 25 persen jemaah, dengan kata lain bagi Masjid Istiqlal jumlahnya sekira 2.500 orang.

Maka hal itu justru memakan waktu banyak menilik pelaksanaan ibadah salat Jumat hanya berlangsung sekitar satu setengah jam.

"Kits belum melaksanakan itu (salat Jumat dua gelombang), karena terlalu banyak yang akan kita verifikasi. Masjid Istiqlal itu 25 persen itu kan (menampung) 2.500 orang, sementara salat Jumat itu hanya berlangsung, jam sebelas sampai jam setengah satu lah, kalau kita verifikasi orang, keburu selesai salat Jumatnya," ucapnya kala dihubungi Poskota.co.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Lanjutnya, ia menambahkan sejauh ini guna mencegah penularan virus Covid-19, pihaknya lebih menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) serta jaga jarak antar saf jemaah.

"Yang kita perketat adalah prokesnya justru, jaga jaraknya, hand sanitizer-nya, pengukuran suhunya, jadi itu yang kita perketat," ujarnya.

"Jaraknya sudah ditentukan, sudah ada tanda-tandanya. Ada yang (jaraknya) satu meter, ada yang dua meter, nah sampai sekarang ini sejak PPKM itu yang diterapkan yang dua meter jaraknya," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT