Berani Banget! Pedagang Angkringan Nekat Gugat Presiden Jokowi ke PTUN, Ternyata Ini Alasannya

Jumat 13 Agu 2021, 19:34 WIB
Presiden Joko Widodo mengenakan masker untuk mencegah penularan Covid-19. (foto: biro pers Istana)

Presiden Joko Widodo mengenakan masker untuk mencegah penularan Covid-19. (foto: biro pers Istana)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun sepertinya ada pengusaha atau pedagang yang kurang setuju dengan aturan PPKM yang diterapkan pemerintah.

Hal itu diketahui karena PPKM dianggap merugikan pengusaha kecil, salah satunya yang bereaksi adalah pedagang bernama Muhammad Aslam.

Diketahui, Aslam adalah seorang pedagang angkringan yang berjualan di wilayah sekitar Jakarta Barat.

Muhammad  Aslam merasakan jika pemberlakukan kebijakan PPKM ini sangat merugikan dirinya, bahkan ia sampai nekat menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Aslam lantas meminta pemerintah mengganti semua kerugian berdasar hitungan hari demi hari dari awal hingga kebijakan PPKM dihentikan.

Dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, (9/8/2021).

Namun untuk nomor perkara gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan alasan tersebut, Muhammad Aslam meminta Presiden Jokowi menghentikan PPKM.

Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot jabatan Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip poskota.co.id dari situs PTUN Jakarta, berikut adalah isi lengkapnya:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:

– Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

– Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

– Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

– Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (Cr09)

 

Berita Terkait
News Update