ADVERTISEMENT
3 Polisi Gadungan Sering Melancarkan Aksi Premanisme di Tambun Selatan Diringkus Polres Metro Bekasi
Jumat, 13 Agustus 2021 18:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatanya selama dua bulan, dan sebanyak tujuh kali yaitu diwilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.
Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:
- Korek api berbentuk pistol (satu),
- Unit Hendphone (dua),
- STNK sepeda motor (satu),
- Kunci Kontak (satu),
- Unit sepeda motor (dua).
Sementara itu, Kompol Rahmad menyebut bahwa tiga orang lainnya masih buron dan sedang dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. (Kontributor/Ihsan Fahmi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT