3 Polisi Gadungan Sering Melancarkan Aksi Premanisme di Tambun Selatan Diringkus Polres Metro Bekasi

Jumat 13 Agu 2021, 18:29 WIB
Kompol Rahmad Sujatmiko (motif batik hitam biru putih) dan jajaran polisi saat memamerkan barang bukti tiga pelaku polisi gadungan, di lobby Polres Metro Bekasi, Jum'at (13/08/2021) Sore. (foto: ihsan fahmi)

Kompol Rahmad Sujatmiko (motif batik hitam biru putih) dan jajaran polisi saat memamerkan barang bukti tiga pelaku polisi gadungan, di lobby Polres Metro Bekasi, Jum'at (13/08/2021) Sore. (foto: ihsan fahmi)

Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:

  1. Korek api berbentuk pistol (satu),
  2. Unit Hendphone (dua),
  3. STNK sepeda motor (satu),
  4. Kunci Kontak (satu),
  5. Unit sepeda motor (dua).

Sementara itu, Kompol Rahmad menyebut bahwa tiga orang lainnya masih buron dan sedang dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. (Kontributor/Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

Reaksi Publik dan Presiden

Rabu 27 Okt 2021, 06:23 WIB
undefined

News Update