Adapaun Barang bukti yang berhasil di sita yaitu:
- Korek api berbentuk pistol (satu),
- Unit Hendphone (dua),
- STNK sepeda motor (satu),
- Kunci Kontak (satu),
- Unit sepeda motor (dua).
Sementara itu, Kompol Rahmad menyebut bahwa tiga orang lainnya masih buron dan sedang dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. (Kontributor/Ihsan Fahmi)