Sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim mengembangkan asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh tersangka S dibeli secara online.
Aksi percobaan pembunuhan berencana itu berawal, pada Sabtu (7/8/2021).
Korban merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3 orang teknisi lainnya dan 2 orang temannya. Namun, pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas," ucap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 meter.
"Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali," ujarnya.
Dijelaskan, tersangka utama S melakukan penembakan menggunakan senjata api rakitan dari jarak 3 meter sebanyak dua kali.
Diarahkan pada dada korban dan kepala korban, namun meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban.
"Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan Korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan)," pungkasnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan revolver warna silver (krom), 7 buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, sepeda motor vario warna hitam, dan handphone.
Kepada ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara. (ilham)