Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihajnya menangkap DGA di sebuah mobil dan didapatkan sebanyak dua kilogram sabu.
"Kasus berawal dari informasi masyarakat, kemudian Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021).
Bismo menjelaskan, dari penangkapan, polisi kemudian melalukan pengembangan dan mendapati barang bukti lain sebanyak tiga gram sabu berikut alat hisap dan cangklong.
"Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu, sehingga jika ditotal barang bukti sanu sebanyak 2.076 gram," paparnya.
Bismo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan jaringan narkoba lintas provinsi Banten, Jakarta, Bogor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Denda maksimal Rp10 miliar," tutup Danang. (cr01)