Surat ketetapan tersebut yakni menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina.
Kemudian, benda sitaan atau barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019. (adji)