JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas delapan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 dilimpahkan oleh Tim JPU dari Kejari Jaktim ke Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), Kamis (12/8/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (12/8), menyampaikan, Tim JPU melimpahkan ke-8 perkara tersebut pada pukul 14:00 WIB.
Leo mengungkapkan, ke-8 tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
"Masing-masing dalam berkas terpisah. Pelimpahan tersebut disertai 8 Surat Dakwaan dan Berkas Perkaranya," kata Leo.
Dalam perkara ini, JPU akan mendakwa kedelapan tersangka tersebut dengan dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Bukan hanya itu, JPU juga akan mendakwa Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dengan dakwaan secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Subsidiair, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leo.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2021, tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.