ADVERTISEMENT
Kamis, 12 Agustus 2021 17:40 WIB
Abdul menambahkan, atas perbuatan MA, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tukasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT