"Saya tanya kasusnya apa, dia bilang 'polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait dengan pelanggaran UU ITE'," sambung Razman.
Razman pun membeberkan bahwa dirinya kemudian memverifikasi hal tersebut pada penyidik. Pihak penyidik memberikan pernyataan yang sama.
Namun kala itu pihak penyidik mengatakan tidak akan menangkap Richard Lee. Oleh karena itu dirinya heran kenapa kliennya malah dibawa.
"Kemudian saya tanya, 'apakah Dokter Richard akan dibawa?' (kata penyidik) 'tidak'," kata Razman bingung.
Razman mengungkapkan surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus, kemarin. Maka dari itu dia menilai bahwa penjemputan paksa ini terkesan buru-buru.
Terlebih penangkapan Richard Lee tak menunggu kehadirannya. Padahal menurut Razman kliennya berhak didampingi kuasa hukumnya.
"Di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya enggak mengerti," tuturnya.
Penangkapan dokter Richard Lee ke rumah ini diduga buntut dari penetapan tersangka atas laporan Kartika Putri terhadap Dokter Richard Lee di Polda Metro Jaya. (cr07)