JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, telah melayangkan surat pencabutan ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel OYO Town House, Salemba, Jakarta Pusat, ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait prostitusi online.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan kasus prostitusi online beberapa waktu lalu (baca juga).
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Parekraf Jakarta Pusat, Irwan mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Pemberian tindakan tegas itu sesuai ketentuan yang ada di Pergub 18 Tahun 2018, dimana usaha pariwisata yang menyelenggarakan perjudian, prostitusi, asusila dan lain-lain itu sanksi nya bukan peringatan lagi.
"Kita tengah mengusulkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke PTSP. Kita lihat aja nanti seperti apa. Itu di OYO ya. Jadi artinya itu pidana," ucap Irwan saat dihubungi, Kamis 12 Agustus 2021.
Irwan memastikan, sanksi administrasi terberat akan diberikan karena telah melanggar ketentuan di Pergub 18 Tahun 2018.
Sanksi paling berat adalah pencabutan TDUP dimana mereka tidak diperbolehkan lagi usaha hotel.
"Kami nunggu usul dari Dinas Parekraf," tambahnya.
Menurut Irwan, Hotel Oyo Salemba juga pernah dilakukan pengecekan oleh pihaknya.
"Ini bekas hotel karantina. Kalau ini (prostitusi online) kita tidak pernah tau," tutupnya. (deny)