Pertama, sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Maka sesuai undang-undang di atas, biaya penerbitan SIM C1 akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 dan begitu pun untuk penerbitan SIM C2, sama sebesar Rp 100.000.
Di sini artinya, Korlantas Polri tak membedakan soal biaya penerbitan untuk SIM C1 dan SIM C2. Pemohon memang seperti membuat SIM baru.
Biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya kesehatan sebesar Rp 25.000.
Jika di total biaya penerbitan SIM C1 dan C2, masing-masing akan di kenakan biaya Rp 155.000.
Selanjutnya, pemohon baru akan mulai melewati proses uji kompetensi tertulis.
Jika pemohon dinyatakan layak dan lolos dari ujian tertulis, maka selanjutnya pemohon akan mengikuti uji praktek.
Menariknya, khusus uji prakter ini, jika dilihat dari Channel Youtube NTMC, pihak Satpas sudah menyiapkan sarana dan prasarana.
Kendaraan yang akan diuji, sekarang sudah sesuai dengan masing-masing golongan SIM.
Yakni, uji praktek golongan SIM C1 akan menggunakan motor berkapasitas 250cc sampai 500cc, atau motor listrik.
Begitu juga dengan ujian praktek untuk SIM C2, kendaraan motor yang akan menjadi pengujian motor di atas 500cc ke atas atau motor listrik. Azmi