ADVERTISEMENT
Kamis, 12 Agustus 2021 16:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dokter muda MA yang menjadi dalang pembakaran bengkel di Tangerang kini terancam hukuman mati.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Menurut Abdul Rachim pelaku bisa terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara minimal, karena kasusnya masuk ke dalam pembunuhan berencana.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim, Kamis (12/8/2021).
Kini teka-teki perihal motif pelaku pembakaran bengkel motor yang berlokasi di Cibodas, Kota Tangerang itu terungkap. Bahkan terbaru, fakta menggemparkan mencuat dari pengakuan pelaku.
Untuk diketahui bengkel yang dibakar pelaku adalah kediaman kekasihnya sendiri. Menurut keterangan motif pelaku pembakaran bengkel motor yang berlokasi di Cibodas, Kota Tangerang itu karena sakit hati.
Pelaku mengakui jika hubungannya tidak direstui oleh orang tua pasangan alias pemilik bengkel.
Hingga akhirnya memicu wanita itu gelap mata hingga nekat membakar bengkel yang menewaskan 3 orang penghuninya.
Padahal, MA juga terlanjur mengandung anak dari sang kekasih, namun pihak keluarga kekasih ngotot tetap tidak setuju.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Rachim.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT