ADVERTISEMENT

Pedih! Dihamili Tak Dinikahi, Dokter Muda yang Bakar Bengkel Kini Terancam Hukuman Mati

Kamis, 12 Agustus 2021 16:52 WIB

Share
Pelaku pembakar bengkel motor di Cibodas Kota Tangerang seorang dokter. (foto: istimewa)
Pelaku pembakar bengkel motor di Cibodas Kota Tangerang seorang dokter. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus dokter muda MA yang menjadi dalang pembakaran bengkel di Tangerang kini terancam hukuman mati.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Menurut Abdul Rachim pelaku bisa terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara minimal, karena kasusnya masuk ke dalam pembunuhan berencana.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim, Kamis (12/8/2021).

Kini teka-teki perihal motif pelaku pembakaran bengkel motor yang berlokasi di Cibodas, Kota Tangerang itu terungkap. Bahkan terbaru, fakta menggemparkan mencuat dari pengakuan pelaku.

Untuk diketahui bengkel yang dibakar pelaku adalah kediaman kekasihnya sendiri. Menurut keterangan motif pelaku pembakaran bengkel motor yang berlokasi di Cibodas, Kota Tangerang itu karena sakit hati.

Pelaku mengakui jika hubungannya tidak direstui oleh orang tua pasangan alias pemilik bengkel.

Hingga akhirnya memicu wanita itu gelap mata hingga nekat membakar bengkel yang menewaskan 3 orang penghuninya.

Padahal, MA juga terlanjur mengandung anak dari sang kekasih, namun pihak keluarga kekasih ngotot tetap tidak setuju.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Rachim.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT