PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan tegas memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang. Penundaan itu merupakan kali ketiga dilakukan di daerah berjuluk Kota Santri itu.
Diketahui, penundaan itu dilakukan bahkan hingga dua bulan kedepan, yakni hingga 17 Oktober 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Mendagri bernomor 141/4251/SJ terkait penundaan Pilkades pada masa pandemi Covid-19.
Dan juga hasil Rapat Koordinasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Pandeglang yang dipimpin langsung oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama dengan unsur Forkopimda Pandeglang.
"Kami baru dapat instruksi dari Mendagri yang isinya meminta penundaan Pilkades sampai dua bulan ke depan," katanya saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Padahal, sebelumnya Pemkab Pandeglang telah menetapkan pelaksanaan Pilkades di Pandeglang tanggal 15 Agustus mendatang dan tidak akan kemunduran pelaksanaan.
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa keputusan tersebut harus diterima oleh seluruh masyarakat yang saat ini angka terkonfirmasi positif di Jawa-Bali masih cukup tinggi dan perlu adanya penyelesaian kasus secara menyeluruh.
"Namanya regulasi tetap kita harus taati sama-sama. Saat kita paksakan, akan ada risiko besar karena bisa saja dari pemerintah tidak akan mengakui hasil pemilihannya," tegasnya.
Dirinya pun meminta kepada para calon kepala desa untuk tetap bersabar dan meminta agar lebih menunggu kembali pelaksanaan Pilkades dimulai pada Oktober mendatang. (kontributor banten/yusuf permana)