Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Denda maksimal Rp10 miliar," tutup Danang. (cr01)
-->
Tersangka DGA (23) saat diintrogasi oleh polisi terkait kepemilikan sabu dua kilogram.(Foto/polresmetrojakbar)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Denda maksimal Rp10 miliar," tutup Danang. (cr01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.