ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Diplomat Nigeria Berakhir Damai, Begini Kronologinya

Kamis, 12 Agustus 2021 14:35 WIB

Share
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jakarta, Ibnu Chuldun saat konferensi pers terkait dugaan penanganiayaan terhadap Diplomat Nigeria yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. (Foto/cr02) 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jakarta, Ibnu Chuldun saat konferensi pers terkait dugaan penanganiayaan terhadap Diplomat Nigeria yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Diplomat Nigeria oleh Petugas Imigrasi Kelas I Nonton TPI Jakarta Selatan berakhir damai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bila kedua belah pihak bersepakat untuk memilih jalan damai serta mengakui adanya kesalahpahaman.

"Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung dengan suasana yang baik, Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal guna meningkatkan SOP dalam kegiatan penindakan dan pengawasan orang asing," ucapnya kepada awak media kala menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Ibnu mengatakan, awal mula terjadinya kesalahpahaman dalam peristiwa itu berawal dari petugas imigrasi yang melakukan pengawasan terhadap orang asing pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Petugas datang ke apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat itulah petugas tersebut bertemu dengan warga negara asing bernama Ibrahim, kemudian petugas meminta dokumen izin tinggal.

"Pada saat pengecekan oleh petugas, dia menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan keimigrasian," ucapnya.

Kata dia, pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kepada warga negara asing.

Namun, Ibrahim tidak kooperatif dan memaki petugas imigrasi. Bahkan, lanjut Ibnu, warga negara asing yang bersangkutan menantang petugas untuk membawa dirinya ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa.

"Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau Izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP pengawasan keimigrasian," terangnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT