Kalau SIM C1 dan SIM C2 Siap Berlaku, Berapa Total Biaya Penerbitan Barunya? Ini Jawaban Kepolisian

Kamis 12 Agu 2021, 05:54 WIB
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seperti yang kita ketahui, mulai bulan Agustus 2021 ini, Korlantas Polri akan memberlakukan 3 golongan SIM C, yakni C, C1, dan C2.

Melalui youtube channel NTMC Polri, KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri Arief Budiman membenarkan wacana itu.

“Target kami di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kami implementasikan," ujarnya.

Karena ini sudah memasuki bulan Agustus, entah implementasinya berjalan sesuai rencana atau tidak, nggak ada salahnya jika para pemilik motor wajib tahu mengenai hal ini.

Terutama soal biaya penerbitan baru untuk SIM C1 dan SIM C2, jika sudah memiliki SIM C regular.

Sebelumnya, masing-masing golongan SIM C diproyeksikan untuk beberapa motor dengan spesifikasi berbeda.

Golongan SIM C Regular

Untuk kendaraan sepeda motor yang berkapasitas mesin dibawah 250cc, anda tidak perlu khawatir untuk memperbarui SIM kalian.

Pengguna motor sport seperti Yamaha YZF-R25, Honda CBR250RR, serta Kawasaki Ninja 250, maka termasuk golongan pengguna SIM C regular.

Demikian juga bagi pemilik motor skuter matik seperti Yamaha XMAX dan Honda Forza 250, maka termasuk golongan ini.

Golongan SIM C1

Berita Terkait
News Update