“Kita dijadikan Tuhan untuk mengemban amanat memperjuangkan hak-hak rakyat, membela mereka,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Inspektur Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, penyelengaraan kegiatan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pendidikan karakter dengan memperkuat karakter tenaga pendidik pada satuan pendidikan dan kerjasama satuan pendidikan dan warga masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
“Merupakan sosialisasi yang ketiga kalinya sejak Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Provinsi Banten yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2020,” ungkapnya.
“Sampai hari ini lebih dari 17.800 orang telah mengikuti sosialisasi pendidikan anti korupsi. Saat ini ada 96 orang tenaga penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi,” tambah Muhtarom.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan pendidikan anti korupsi secara virtual oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani, Kepala BPSDM Provinsi Banten Untung Saritomo dan para Kepala Sekolah SMA dan SMK se Provinsi Banten.
Dari Komisi Pemberantasan Korupsi, materi disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Muhammad Indra Furqon, serta Direktur Jejaring Pendidikan KPK Erlangga Adikusumah. (kontributor Banten/rahmat haryono)