LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi siswa-siswi di Kabupaten Lebak, pasalnya Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak sudah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pelaksanaan PTM itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Kementrian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Dimana, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 1-3, di izinkan untuk pelaksanaan PTM.
Kepala Dindik Lebak Wawan Ruswandi mengatakan, Kabupaten Lebak sendiri kini sudah berada di zona orange dan PPKM di Level 3. Sehingga PTM bisa dilakukan.
"Berdasarkan keputusan Kementrian itu, PTM sudah bisa dilakukan karena Kabupaten Lebak sendiri kini sudah berada di PPKM Level 3," kata Wawan saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Pihaknya menargetkan pelaksanaan PTM itu akan diberlakukan pada jenjang Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Lebak. Pelaksanaanya sendiri dimulai pada minggu depan.
Ia mengungkapkan, seluruh sekolah di Kabupaten Lebak sendiri sudah siap untuk melakukan pelaksanaan PTM itu.
"InsyaAllah minggu depan sudah siap dimulai PTM, karena sekolah di Lebak sendiri sudah siap melakukan PTM itu," ungkapnya.
Dikatakanya, dalam pelaksanaan PTM itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahuku, yakni persetujuan dari orang tua untuk pelaksanaan PTM itu.
"Sekolah harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari para orang tua untuk melalukan PTM. Jikapun orang tuanya tidak setuju, maka sekolah harus juga memberikan pelayanan atau melayani siswanya yang tetap inggin melakukan Belajar Dari Rumah (BDR)," pungkasnya. (kontributor banten/ yusuf permana)