JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, kesulitan memenuhi haknya lantaran kesulitan mengurus dokumen negara seperti KTP dan tidak bisa mengakses pelayanan publik, terutama urusan kesehatan, Rabu (11/8/2021).
Salah satu tokoh warga di Kampung Kebun Sayur Ciracas, Pandi, 52, menuturkan, dampak tidak diberikannya hak atas administrasi menyebabkan kesulitan warga mendapat bantuan selama pandemi.
Terlebih, kata Pandi, ketika ada warga yang terpapar Covid-19, mereka tak bisa mengandalkan bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan sosial tunai (BST) DKI imbas tidak terdata secara administrasi kependudukan, karena dianggap sebagai warga liar.
"Ya, bantuan dari antar tetangga saja. Upaya dari RT yang sudah ada seperti RT 05 juga tidak pernah mencoba sedikit bantu kami, boro-boro dari Kelurahan, Camat, Wali Kota," ucap Pandi yang tinggal di kampung tersebut sejak 2001 silam.
Ia juga mengaku kesulitan memperoleh haknya sebagai warga negara.
Salah satu anak Pandi yang masih bersekolah, tidak bisa mengandalkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Karena persyaratannya adminstrasi kependudukan yang jelas. Sementara, kami untuk mendapatkan layanan publik itu terhambat sampai saat ini," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD DKI Jakarta Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Rudy Hartono Tambunan menuturkan, sampai saat ini pemerintah belum memberikan hak Warga Kebon Sayur Ciracas dalam bentuk Administrasi Kependudukan yang resmi tercacat dan diakui kedudukan mereka sebagai warga di Kelurahan Ciracas Jakarta Timur.
"Tidak diberikannya KTP di daerah asli tempat tinggalnya membuat warga tidak bisa mengakses banyak sekali layanan publik, terutama urusan kesehatan. Intinya gini, semua warga yang ada di sana mengajukan hanya satu hal pemekaran rukun tetangga, tadi warga menyampaikan," imbuhnya.
Lurah Ciracas, Rikia Marwan sudah melakukan mediasi terhadap warga Kebun Sayur.
Saat ini pihaknya tidak menerbitkan atau mengeluarkan legalitas kepada pihak manapun selain Perum PPD, termasuk warga Kebun Sayur yang selama ini mendiami asset negara.