ADVERTISEMENT

Priit! Pengacara Bocorkan Amalia Fujiawati Pernah Nikah dengan Bambang: Tapi Bukan Bambang Pamungkas!

Rabu, 11 Agustus 2021 12:23 WIB

Share
Bambang Pamungkas. (foto: instagram/@bepe20)
Bambang Pamungkas. (foto: instagram/@bepe20)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkara gugatan terhadap mantan pemain timnas Bambang Pamungkas alias Bepe mengungkap temuan baru. Sang pengugat, Amalia Fujiawati, disebut pernah menikah dengan lelaki lain bernama Bambang bin Drs. B. Aripin.

"Dari pernikahan itu dikaruniai seorang anak bernama RAA yang lahir di Jakarta, 24 Februari 2019," ungkap Kuasa hukum Bepe, Z. Khasanul, dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, Rabu (11/8/2021).

Bukti terkait itu, katanya, juga telah diserahkan berupa salinan penetapan Isbat Nikah Pengadilan Agama Soreang nomor 594/pdt.P/2019/PA.Sor kepada majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Khasanul mengungkapkan, dalam salinan penetapan isbat nikah tersebut jelas menetapkan menyatakan sah perkawinan anatara Pemohon I (Amalia Fujiawati Binti Drs D. Arifman) dengan Pemohon II (Bambang bin Drs. B. Aripin) yang dilaksanakan pada 20 Juni 2018 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimenyan.

Khasanul menjelaskan surat permohonan Isbat Nikah itu diajukan pada 17 Desember 2019 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Soreang dengan Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, kemudian lahir penetapannya pada 28 Januari 2020.

Pemohon dalam permohonan isbat nikah tersebut adalah Amalia Fujiawati binti Drs. D. Arifman yang dituliskan telah melakukan pernikahan secara syariat Islam dengan seseorang yang bernama Bambang bin Drs. B. Aripin dengan status jejaka.

Bahkan, lanjutnya, dalam penetapan tersebut didalilkan bahwa ayah Amalia menjadi wali yang nasab dalam pernikahan tersebut sekaligus menjadi saksi dalam permohonan penetapan Isbat Nikah tersebut.

“Nah, bagaimana mungkin perempuan yang sudah menikah dengan orang lain, kemudian meminta pengakuan anak kepada BP? Jelas ini kan gugatan ngawur dan gak ada logika hukum sama sekali," lanjut Khasanul.

Bepe sendiri merupakan anak dari bapak H Misranto. "Jadi Bambang Pamungkas bin H Misranto," kata dia sambil memperlihatkan data akta kelahiran dan KTP Bambang Pamungkas serta KTP ayah Bambang Pamungkas yaitu H Misranto.

Jadi, lanjut dia, seharusnya Amalia menggugat kepada lelaki yang bernama Bambang bin Drs. B. Aripin, bukan Bambang Pamungkas. Bahkan dengan adanya penetapan Isbat Nikah tersebut, Amalia hanya tinggal membuat akta kelahiran anaknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT