-Jalan Medan Merdeka Barat;
-Jalan Majapahit;
-Jalan Gajah Mada;
-Jalan Pintu Besar Selatan;
-Jalan Hayam Wuruk; dan
-Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Adapun, aturan ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan roda dua, angkutan umum, ambulan, kendaraan dinas pejabat pemerintahan, dan kendaraan operasional TNI/Polri. (yono)