ADVERTISEMENT

Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Melalui Aplikasi Online

Rabu, 11 Agustus 2021 18:55 WIB

Share
Indra Ade Pratama Saat Diringkus Polsek Medan Timur. (ist)
Indra Ade Pratama Saat Diringkus Polsek Medan Timur. (ist)

MEDAN, SUMUT, POSKOTA.CO.ID -  Polsek Medan meringkus Indra Ade Pratama (24) yang melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi go send ojek online di Jalan Pasar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (7/8/2021) lalu. 

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora menyebutkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kalau para driver ojek online menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan.

"Kita bersama para driver ojek online mengamankan seorang pria kasus penipuan," katanya, Rabu (11/8/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku memanfaatkan aplikasi go send ojek online untuk melakukan penipuan.

"Modusnya pelaku pura-pura mengirim barang dengan menggunakan aplikasi go send," ujarnya. 

Tersangka yang berpura-pura menjadi penjual barang ini kemudian memesan ojek online.

"Jadi barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Kemudian tersangka meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek dan nantinya diganti oleh penerima barang tersebut," jawabnya. 

Tanpa ada rasa curiga, korban yang merupakan driver ojek online memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

"Ternyata yang menerima barang itu alamat fiktif alias tidak ada," ujar dia. 

Masih Kapolsek, pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT