PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Purwakarta ditunda.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penundaan Pilkades diwilayahnya.
Penundaan dengan memerhatikan kasus pandemi Covid-19 wilayahnya masih belum mereda.
"Sekalipun statusnya sudah turun ke level 3 dari sebelumnya PPKM level 4, tetapi masih belum aman melaksanakan Pilkades. Sesuai instruksi Mendagri daerah bisa menggelar pilkades bila sudah di level 2," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Rabu (11/08/2021).
Menurutnya, Pilkades serentak yang sedianya akan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang, akan ditunda, dan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang.
"Tepatnya pada 16 Oktober 2021 mendatang. Mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal," harapnya.
Ia mengungkapkan surat keputusan tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta pada Selasa 10 Agustus 2021.
"SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021," ujarnya.
Untuk itu, kata Jaya, terjadi perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya; persiapan kampanye yang akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021.
Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021. (*)