Jika mengarah pasal hukum pidana, diterangkannya polisi selayaknya menarik jauh kebelakang kasus. Dalam artian polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskannya saat itu, bukan kepada EO.
"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutur Maryanto.
Harusnya kata Maryanto, kasus ini mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto
Meski begitu, dirinya sangat mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.
"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Tapi menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," pungkasnya.
Kesempatan sebelumnya, di hadapan awak media, sambil menangis sesenggukan, EO meminta maaf atas kejadian tersebut.
EO mengaku, saat itu dirinya kelelahan setelah menyuntik 599 peserta vaksin sehingga kehilangan fokus.
"Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," ujarnya disertai tangis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Karena kelalaiannya, EO pun siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus mengatakan, karena kelalaiannya, pejuang kemanusiaan tersebut dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.