JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati kecewa berat dimana masih masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Sementara masyarakat Indonesia masih harus menjalani pembatasan aktivitas usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.
Sebanyak 34 Tenaga Kerja TKA asal Tiongkok kembali memasuki Indonesia di tengah PPKM Darurat hingga 16 Agustus untuk Jawa Bali dan 23 Agustus untuk luar Jawa-Bali.
Ia juga melihat Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak benar-benar serius untuk menutup masuknya TKA ke Indonesia.
"Selama ini berlindung di Izin Tinggal terbatas (ITAS) yang masuk dalam pengecualian di Permenkumham," kata Mufida, Selasa 10 Agustus 2021.
Padahal, ucapnya, bukan soal ITAS-nya, tapi kondisi pandemi yang masih belum menentu ini serta virus SARS Cov-2 yang masih terus bermutasi.
"Jadi sangat wajar kalau kita membatasi kedatangan dari luar untuk mencegah masuknya strain virus Covid-19 baru yang mungkin masuk dibawa oleh para pendatang," terang Mufida.
Mufida menyebut, alasan pemerintah yang berdalih masuknya TKA sudah sesuai aturan mencerminkan tidak adanya nilai kesetaraan hukum dengan masyarakat yang masih harus menahan diri dengan perpanjangan PPKM.
Ia meminta pemerintah belajar dari pengalaman datangnya TKA dan WNA termasuk awal mula masuknya Covid-19 ke Tanah Air dan masukmya varian Delta yang bulan lalu menimbulkan tsunami kasus dan angka kematian.
"Kita sudah kecolongan saat SARS Covid akhirnya masuk Indonesia di awal pandemi," ucapnya.
Ia mengatakan, kita babak belur ketika membiarkan pendatang dari India berbondong-bondong masuk ke Indonesia saat negaranya dilanda tsunami varian Delta.