Pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.
Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)