Blak-blakan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Akui Terima 'Uang Panas' Hasil Mediasi dengan Warga, Jumlahnya Tak Main-main

Rabu 11 Agu 2021, 13:34 WIB
Situasi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

Situasi sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

Pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB. 

Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update