Biar Kapok! Polisi Tegur Keras Kafe Langgar PPKM di Serang, Alat DJ Disita

Rabu 11 Agu 2021, 07:52 WIB
Personel Satuan Samapta saat akan mengangkut peralatan elektronik milik disjoki kafe Live Scorpio. (foto: ist)

Personel Satuan Samapta saat akan mengangkut peralatan elektronik milik disjoki kafe Live Scorpio. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Live Scorpio nampaknya tidak mengindahkan peringatan keras Kapolres Serang untuk tidak beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Karena melanggar, personel Satuan Samapta mengangkut peralatan elektronik milik disjoki (DJ) dari tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raya Raya Serang-Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (10/8/2021).

"Tindakan tegas ini kami lakukan sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang, red) bahwa tidak diizinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi pada masa PPKM, terlebih para pengelola THM tidak memiliki izin dari pemerintah daerah," kata Kepala Satuan Samapta, AKP Dadang Saefulloh kepada Poskota.co.id, Rabu (11/8/2021).

Menurut AKP Dadang, pada masa PPKM yang diterapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19, pihaknya terus berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa dengan menggelar patroli rutin.

Langkah yang kami lakukan yaitu dengan melaksana tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM. "Namun kami tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang-undangan," tegas mantan Wakapolsek Cikande ini.

Terkait pengelola THM, lanjut Kasat, pihaknya telah melakukan peringatan. Sedangkan untuk pengunjung dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Selain itu juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19, dengan patuh melaksanakan prokes, di antaranya menjauhi kerumunan.

"Kepada pengelola THM, kami peringatkan lagi, sedang pengunjung dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah," kata Dadang.

 

Personel Satuan Samapta saat akan mengangkut peralatan elektronik milik disjoki kafe Live Scorpio. (foto: ist)

Berdasar catatan Poskota.co.id, Minggu (9/5/2021) lalu, personel Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Fitara Harianja pernah melakukan penutupan paksa Kafe Live Scorpion karena beroperasi pada bulan suci Ramadan.

Dari kafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas petugas mengangkut sound system. (kontributor banten/Rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update