Berlaku Lagi Mulai Kamis 12 Agustus,  Catat! Ini Ruas Jalan Ganjil Genap dan Kendaraan yang Dikecualikan

Rabu 11 Agu 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan ganjil genap. (foto: poskota.co.id/angga pahlevi)

Ilustrasi, pelaksanaan ganjil genap. (foto: poskota.co.id/angga pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan tertentu di Ibukota mulai besok, Kamis (12/8/2021).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun meminta warga untuk tidak melakukan mobilitas yang tidak diperlukan. Dan menghindari ruas jalan yang diberlakukan Gage.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, yaitu:

1. Jalan Jenderal Sudirman;
2. Jalan M.H. Thamrin;
3. Jalan Medan Merdeka Barat;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Gajah Mada;
6. Jalan Pintu Besar Selatan;
7. Jalan Hayam Wuruk; dan
8. Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil-genap, yakni:

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• Kendaraan ambulans; 
• Kendaraan pemadam kebakaran; 
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning); 
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas; 
• Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan.
• Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri;
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (Covid-19); 
• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (Covid-19); dan
• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,"  pungkas Syafrin. (deny)

Berita Terkait
News Update