Anies Buka Kegiatan Peribadatan dan Mal serta Sarana Olahraga, Setelah Keluarkan Kepgub Perpanjangan PPKM Level 4

Rabu 11 Agu 2021, 19:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Dalam aturan yang ada, beberapa sektor pun sudah diperbolehkan kembali buka.

"Di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku," bunyi Kepgub yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Agustus 2021.

Meski demikian, disebutkan juga bahwa selama masa PPKM Level 4 warga yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Pengecualian, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terpapar Covid-19, serta penduduk yang terkontradiksi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan anak dibawah usia 12 tahun. 

"Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin," ajak Gubernur Anies, Rabu (11/08/2021).

Bagi yang sudah divaksin dan akan melakukan kegiatan, sambungnya, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. 

"Dan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 10 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. (*)

Berita Terkait
News Update