Wajib Tahu Ya, Ganjil Genap Pengganti Penyekatan PPKM di Jakarta Berlaku 12 Agustus

Selasa 10 Agu 2021, 21:50 WIB
Sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta mulai 12 Agustus. (dok/ poskota)

Sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta mulai 12 Agustus. (dok/ poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, membuat sejumlah aturan juga disesuaikan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, yang akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibukota mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Syafrin, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebut, kebijakan Ganjil Genap dipilih sebagai pengganti aturan penyekatan PPKM Level 4 yang sebelumnya diterapkan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:

  • Jalan Jenderal Sudirman;
  • Jalan M.H. Thamrin;
  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Jalan Majapahit;
  • Jalan Gajah Mada;
  • Jalan Pintu Besar Selatan;
  • Jalan Hayam Wuruk; dan
  • Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. Kendaraan Ambulans; 
  3. Kendaraan Pemadam Kebakaran; 
  4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning); 
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: 
  9. Presiden/Wakil Presiden;
  10. Ketua MPR/DPR/DPRD;
  11. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  12. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
  13. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  14. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  15. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
  16. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19;
  17. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19; 
  18. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19; dan
  19. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait
News Update