POSKOTA.CO.ID - Seperti yang kita ketahui, pemerintah akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, menjadi tiga jenis.
Wacana ini memang sudah lama direncanakan, yang tertuang pada Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021, pada bulan Februari.
Namun, karena masa persiapan yang lama, peraturan ini baru akan ditetapkan pada Agustus 2021 bulan ini.
Asal tahu saja, nih. SIM C akan menjadi tiga jenis golongan yakni C, C1 dan C2.
Golongan SIM C Regular
Seperti yang kita ketahui, golongan jenis C, sebelumnya dipakai oleh semua pengendara sepeda motor.
Namun, setelah ada peraturan baru, SIM C hanya di perbolehkan pada motor yang berkapasitas mesin maximal 250cc.
Pengguna motor sport seperti Yamaha YZF-R25, Honda CBR250RR, serta Kawasaki Ninja 250, maka termasuk golongan pengguna SIM C regular.
Demikian juga bagi pemilik motor skuter matik seperti Yamaha XMAX dan Honda Forza 250, maka termasuk golongan ini.
Golongan SIM C1
Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 250cc sampai maksimal 500cc, akan diberlakukan jenis SIM C1.