Wajib Tahu! Mulai Agustus 2021 Ini 3 Golongan SIM C Mulai Berlaku; Pemilik Motor Berkapasitas Jenis Ini Wajib Bikin SIM Baru?

Selasa 10 Agu 2021, 11:43 WIB
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Seperti yang kita ketahui, pemerintah akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, menjadi tiga jenis.

Wacana ini memang sudah lama direncanakan, yang tertuang pada Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021, pada bulan Februari.

Namun, karena masa persiapan yang lama, peraturan ini baru akan ditetapkan pada Agustus 2021 bulan ini.

Asal tahu saja, nih. SIM C akan menjadi tiga jenis golongan yakni C, C1 dan C2.

Golongan SIM C Regular

Seperti yang kita ketahui, golongan jenis C, sebelumnya dipakai oleh semua pengendara sepeda motor.

Namun, setelah ada peraturan baru, SIM C hanya di perbolehkan pada motor yang berkapasitas mesin maximal 250cc.

Pengguna motor sport seperti Yamaha YZF-R25, Honda CBR250RR, serta Kawasaki Ninja 250, maka termasuk golongan pengguna SIM C regular.

Demikian juga bagi pemilik motor skuter matik seperti Yamaha XMAX dan Honda Forza 250, maka termasuk golongan ini.

Golongan SIM C1

Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 250cc sampai maksimal 500cc, akan diberlakukan jenis SIM C1. 

Berita Terkait
News Update